- By
- 20 Jul 2022
- 1528
MPLS 2022
Penyelenggaraan
pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari
paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan Masa
Orientasi Siswa (MOS) yang kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS). Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Peserta Didik baru menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan
untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional. Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu,
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dilakukan
kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai
taman belajar yang menyenangkan.
MPLS merupakan kegiatan pertama
yang dilakukan oleh peserta didik baru ketika masuk sekolah untuk pengenalan
program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta
didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi
juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud
No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan
yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan MPLS
dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat
humanis).
Konsep
“Reward No Punishment” ini sangat erat kaitannya dengan penegakan disiplin
khususnya dalam pelaksanaan MPLS. Konsep ini diadopsi berdasarkan pernyataan
yang disampaikan oleh Blandford (1998) tentang kebutuhan dasar yang diharapkan
oleh peserta didik dari lingkungan sekolah seperti tercantum pada Tabel 1
berikut ini.
Pemenuhan
kebutuhan dasar tersebut ditujukan untuk menghadirkan sikap disiplin yang
natural dari peserta didik. Sekolah yang sudah berhasil menggunakan pendekatan
sistem disiplin berbasis kebutuhan dasar peserta didik dapat melakukan
langkah-langkah berikut.
1. Perilaku yang diharapkan didefinisikan
dengan jelas. Perilaku yang diharapkan dirumuskan dengan jelas, positif dan
tepat. Contoh di kelas: hormati peserta didik yang lain, bertanggung jawablah,
jagalah alat tulis, gunakan semestinya dan lain-lain.
2.
Perilaku yang diharapkan diajarkan. Perilaku yang diharapkan diajarkan dalam
konteks yang sesungguhnya. Misalnya menghormati peserta didik lain dengan
mengacungkan tangan jika ingin bicara di kelas atau forum diskusi, mendengarkan
dan melihat teman yang sedang berbicara.
3.
Perilaku yang sudah sesuai dengan harapan dihargai secara teratur. Misalnya,
pemberian penghargaan pada peserta MPLS terbaik dengan pemberian “reward” dan
dipresentasikan pada waktu event sosial atau upacara bendera.
4.
Perilaku yang menyimpang dikoreksi secara proaktif. Sekolah diharapkan dapat
membuat prosedur yang jelas untuk memberitahu bahwa prilaku tersebut tidak
diharapkan dan langkah-langkah pencegahan ke depan dengan tetap mengusung
konsep “Reward No Punishment”
5.
Pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh ini dibuat bersama oleh tim.
Pendekatan sistem disiplin ini diuji coba, disosialisasikan dan dimonitor
keberhasilannya, serta dimodifikasi secara berkala.
6.
Pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh harus didukung secara aktif oleh
semua warga sekolah. Artinya, semua komponen sekolah harus berpartisipasi dalam
penegakan sistem disiplin tersebut dimana kita fokus pada hal-hal baik yang
diberikan penghargaan dan memodifikasi hukuman menjadi nilai positif bagi
perkembangan peserta didik.