MPLS 2022

Penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik baru menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

MPLS merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh peserta didik baru ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis).

Konsep “Reward No Punishment” ini sangat erat kaitannya dengan penegakan disiplin khususnya dalam pelaksanaan MPLS. Konsep ini diadopsi berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Blandford (1998) tentang kebutuhan dasar yang diharapkan oleh peserta didik dari lingkungan sekolah seperti tercantum pada Tabel 1 berikut ini.


Pemenuhan kebutuhan dasar tersebut ditujukan untuk menghadirkan sikap disiplin yang natural dari peserta didik. Sekolah yang sudah berhasil menggunakan pendekatan sistem disiplin berbasis kebutuhan dasar peserta didik dapat melakukan langkah-langkah berikut.

 1. Perilaku yang diharapkan didefinisikan dengan jelas. Perilaku yang diharapkan dirumuskan dengan jelas, positif dan tepat. Contoh di kelas: hormati peserta didik yang lain, bertanggung jawablah, jagalah alat tulis, gunakan semestinya dan lain-lain.

2. Perilaku yang diharapkan diajarkan. Perilaku yang diharapkan diajarkan dalam konteks yang sesungguhnya. Misalnya menghormati peserta didik lain dengan mengacungkan tangan jika ingin bicara di kelas atau forum diskusi, mendengarkan dan melihat teman yang sedang berbicara.

3. Perilaku yang sudah sesuai dengan harapan dihargai secara teratur. Misalnya, pemberian penghargaan pada peserta MPLS terbaik dengan pemberian “reward” dan dipresentasikan pada waktu event sosial atau upacara bendera.

4. Perilaku yang menyimpang dikoreksi secara proaktif. Sekolah diharapkan dapat membuat prosedur yang jelas untuk memberitahu bahwa prilaku tersebut tidak diharapkan dan langkah-langkah pencegahan ke depan dengan tetap mengusung konsep “Reward No Punishment”

5. Pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh ini dibuat bersama oleh tim. Pendekatan sistem disiplin ini diuji coba, disosialisasikan dan dimonitor keberhasilannya, serta dimodifikasi secara berkala.

6. Pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh harus didukung secara aktif oleh semua warga sekolah. Artinya, semua komponen sekolah harus berpartisipasi dalam penegakan sistem disiplin tersebut dimana kita fokus pada hal-hal baik yang diberikan penghargaan dan memodifikasi hukuman menjadi nilai positif bagi perkembangan peserta didik.